Koreksi Pasal 39
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3) Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
b. standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Koreksi Anda
