Koreksi Pasal 35
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. diplomasi budaya; dan
b. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
