Koreksi Pasal 33
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintasbudaya; dan
e. kolaborasi antarbudaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
