Koreksi Pasal 32
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam hubungan internasional.
Koreksi Anda
