Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk: a. membangun karakter bangsa; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh INDONESIA dalam hubungan internasional.
Koreksi Anda