Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman.
Koreksi Anda