Koreksi Pasal 30
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengkajian; dan
c. pengayaan keberagaman.
Koreksi Anda
