Koreksi Pasal 15
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(2) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
c. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
(5) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
(6) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
