Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi: a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; b. tujuan dan sasaran; c. perencanaan; d. pembagian wewenang; dan e. alat ukur capaian. (3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda