Koreksi Pasal 14
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
(3) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
