Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Strategi Kebudayaan berisi: a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di INDONESIA; b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (3) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; e. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA; dan f. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah INDONESIA. (4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan: a. menggunakan pendekatan yang komprehensif; b. menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan c. memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar-Kebudayaan di INDONESIA. (5) Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh PRESIDEN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda