Koreksi Pasal 12
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan;
dan
f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
