Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. (2) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota; b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. (3) Anggaran penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda