Koreksi Pasal 56
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
