Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda