Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan; b. memelihara kebinekaan; c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya; d. mempromosikan Kebudayaan Nasional INDONESIA; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Koreksi Anda