Koreksi Pasal 42
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Setiap Orang berkewajiban untuk:
a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan;
b. memelihara kebinekaan;
c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya;
d. mempromosikan Kebudayaan Nasional INDONESIA; dan
e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Koreksi Anda
