Koreksi Pasal 41
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak untuk:
a. berekspresi;
b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya;
c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan;
d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koreksi Anda
