Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koreksi Anda