Koreksi Pasal 3
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan berasaskan:
a. toleransi;
b. keberagaman;
c. kelokalan;
d. lintas wilayah;
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
Koreksi Anda
