Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam; b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda