Koreksi Pasal 25
UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
