Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kerja saina konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer. (2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagai biosfer diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda