Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda