Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 5 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan kepada Bank INDONESIA untuk membayar atas nama Republik INDONESIA, bagian-bagian dari penyertaan-penyertaan dalam Dana dan Bank yang berupa emas, sedangkan bagian- bagian dari penyertaan-penyertaan itu yang berupa mata uang INDONESIA akan dibayar oleh Pemerintah. Hak Republik INDONESIA untuk menerima pembayaran-pembayaran dari Dana dan Bank, dalam hal penarikan diri daripadanya atau likwidasi dari badan-badan itu merupakan milik Republik INDONESIA yang dapat dicantumkan dalam buku-bukunya dengan cara yang tepat. Sebagian dari hak ini, yang mengenal pembayaran-pembayaran oleh Dana dan Bank berupa emas, dipindahkan kepada Bank INDONESIA dengan syarat, bahwa jumlah emas, yang hak atasnya dipindahkan itu tidak akan melebihi jumlah yang dibayarkan oleh Bank INDONESIA, dan bahwa jika jumlah itu kurang dari jumlah yang dibayarkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah akan membayar kekurangannya itu kepada Bank INDONESIA dengan mata uang INDONESIA. Hak Bank INDONESIA untuk menerima emas, dan jika perlu, pembayaran itu, merupakan milik Bank INDONESIA yang dapat dicantumkan dalam neracanya dengan cara yang tepat.
Koreksi Anda