Koreksi Pasal 27
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi MENETAPKAN susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.
Koreksi Anda
