Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh: a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi; b. PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. (2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. (3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka pemberhentian sementara harus dicabut. (5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani perkara.
Koreksi Anda