Koreksi Pasal 18
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
