Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda