Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh: a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi; c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Sumpah: ”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Koreksi Anda