Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum pengadilan tinggi lainnya.
Koreksi Anda