Koreksi Pasal 37
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
