Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc. 2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi. 3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini sebagai hakim tindak pidana korupsi. 4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda