Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 44 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: a. melaporkan pelanggaran UNDANG-UNDANG ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda