Koreksi Pasal 2
UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan yang dimiliki.
(2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan yang dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten dan Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
