Koreksi Pasal 96A
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH mengenai pulau karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36D ayat (2) harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Ltndang-Undang ini diundangkan.
PERATURAN PEMERINTAH mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68E harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan
(1) (2t
Koreksi Anda
