Koreksi Pasal 86
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menyembelih:
a. Ternak ruminansia kecit betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
b. Ternak ruminansia besar betina produktil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
23. Di antara Pasai 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
