Koreksi Pasal 68E
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 68A, Pasal 68E}, Pasal 68C, dan Pasal 68D diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah dan ayat (4) dan ayat
(5) dihapus, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
pasal 85 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (8), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4), Pasal 368 ayat (4), Pasal 36E} ayat (5), Pasal 36C ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 43 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (21, Pasal 62 ayat (21, Pasai 62 ayat (3), Pasal 69 ayat l2l, Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. pengenaan denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
d. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau produk Hewan dari peredaran; atau
e. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif se.bagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) (2t
(3)
22. Ketentuan...
$-,D
$*D
R EPUEL IK IN D ONES IA
22. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
