Koreksi Pasal 68C
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
( 1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai fungsi:
a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan;
d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
e. pengawas dan pengendali pemotongan Ternak Ruminansia Betina produktif dan/atau Ternak Ruminansia Indukan;
f. pengawas ...
q,,D
R EPUEL IK INDONESIA - 24'
f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraa n Hewan lainnya;
g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan;
h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan;
pengawas penggunaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan;
pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya;
k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan;
L penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan;
m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan;
n. peny'usun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
o. pengelola medik akuatik dan Medik Konservasi.
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua Iini kemampuan profesi.
Keterlibatan keprofesionalan Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mulai dari identifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, sampai dengan pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan Hewan di lapangan.
Koreksi Anda
