Koreksi Pasal 68
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tuga s, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.
(1) (2t
(1) (21
20. Di antara Pasal 68 dan pasal 69 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 688, pasal 6gC, pasal 6gD, dan Pasal 68E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
