Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66A

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang. 19. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda