Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi (l) (2t (1) (2t 12. Di antara ayat (2) dan ayat (3) pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga pasal 37 berbunyi sebagai berikut: berkembangnya industri pengolahan produk Hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri. (2) Pemerintah ... R EPUEJLIK INDONESIA (2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan yang sehat antara industri pengolahan dan Peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan Produk Hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri. (2a) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama: a. Permodalan atau pembiayaan; b. pengolahan; c. pemasaran; d. pendistribusian; dan/atau e. rantai pasok. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan fasilitasi berkembangnya industri pengolahan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. 13. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertujuan untuk: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari ancaman masuknya penyakit Hewan dari luar negeri; b. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari ancaman menyebarnya penyakit Hewan dari luar negeri, dari satu pulau ke pulau lain, dan antardaerah dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. melindungi Hewan dari ancaman muncul, berjangkit, dan menyebarnya penyakit Hewan; dan d. mencegah keluarnya penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Di antara . . . R EP I.IR I- IK INDONESIA 14. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yakni Pasal 41A dan Pasal sebagai berikut: (1) (21 disisipkan 2 (dua) Pasal, 41E} sehingga berbunyi
Koreksi Anda