Koreksi Pasal 36A
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pengeluaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke luar negeri dapat dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Koreksi Anda
