Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pengeluaran Benih dan/ atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak 1oka1 terjamin. (21 (3) (41 (2) Pengeluaran ... REPIJRL"IK INDONESIA (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/ atau Bibit yang terbaik di dalam negeri. (3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri. 7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda