Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan. (2) Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda