Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pajabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian tertentu. (2) Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; b. memberikan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan f. membuat laporan dan penandatanganan laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan dan hasil hutan.
Koreksi Anda