Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (2) Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. (4) Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya. (5) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda