Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada: a. perorangan, b. koperasi. (2) Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada: a. perorangan, b. koperasi, c. badan usaha milik swasta INDONESIA, d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (3) Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat diberikan kepada: a. perorangan, b. koperasi.
Koreksi Anda