Koreksi Pasal 11
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang manjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipasi, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Koreksi Anda
