Koreksi Pasal 34
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i diberikan kepada Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, termasuk Ibu dan Anak dengan kerentanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
