Koreksi Pasal 33
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan lingkungan yang ramah lbu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilakukan di rumah, tempat kerja, dan ruang publik.
(21 Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan dan layanan yang terbebas dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.
(3) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Koreksi Anda
