Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. (2) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan. (3) Pemberian pengetahrtan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada suami/ayah dan/atau Keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. Paragrafg ...
Koreksi Anda