Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk akomodasi yang layak bagi lbu dan Anak penyandang disabilitas. (21 Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di: a. tempat kerja; b. tempat umum; dan c. moda transportasi umum. (3) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyediaan ruang laktasi; dan c. tempat penitipan anak. (4) Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasararla di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada lbu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. (5) Dukungan... (5) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat umum dan moda transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dan huruf c dapat berupa: a. penyediaan ruang laktasi; b. penyediaan ruang perawatan anak; c. tempat penitipan anak; d. ruang bermain ramah anak; dan/atau e. tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Koreksi Anda