Koreksi Pasal 26
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hurtrf d harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal27
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa pemberian identitas diri dan status kewarganegaraan.
(21 Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan kerentanan khusus.
Koreksi Anda
