Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hurtrf d harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal27 (1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa pemberian identitas diri dan status kewarganegaraan. (21 Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan kerentanan khusus.
Koreksi Anda