Koreksi Pasal 25
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
(2) Pemberian...
BLIK INDONESIA
(21 Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dapat berrrpa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
(3) Pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diprioritaskan kepada Ibu dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
