Koreksi Pasal 24
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
Koreksi Anda
